Rabu, 18 Januari 2017

Manfaat Pembangunan Pabrik Smelter Bagi Ekonomi dan Lingkungan Hidup

Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengumumkan kebijakan hilirisasi mineral. Sebelumnya, pemerintah menggelar rapat untuk memastikan keberlangsungan kebijakan pemerintah terkait hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Nugroho Christijanto mengatakan, pihaknya mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk program hilirisasi mineral. Pasalnya, arahan hilirisasi mineral sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional, khususnya melalui pupuk subsidi.

Untuk itu, pihaknya mendukung rencana pembangunan pabrik pengolahan mineral atau smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di kawasan industri Petrokimia Gresik.

"Kami berkomitmen mendukung. Karena hasil samping smelter, yaitu asam sulfat, dapat dimanfaatkan oleh Petrokimia sebagai bahan baku pupuk NPK," kata Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2017).

Dia menambahkan, proyek smelter ini dapat mendukung sepenuhnya program pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional, khususnya melalui penyediaan pupuk bersubsidi.

"Oleh karena itu, kami siap menyerap asam sulfat hasil samping smelter PTFI. Dengan demikian, secara tidak langsung PTFI turut berperan dalam memperkuat kedaulatan pangan nasional," tambahnya.

Sebaliknya, lanjut Nugroho, asam sulfat jika tidak diolah lebih lanjut dapat berpotensi menjadi limbah. Penanganannya cukup sulit dan bisa berdampak terhadap lingkungan. Namun, kata dia, hal ini tidak akan menjadi masalah jika proyek smelter dibangun di kawasan industri PG.

Nugroho berpendapat, rencana proyek smelter PTFI (dengan kapasitas hasil samping asam sulfat sebesar 2 juta ton per tahun) di kawasan industri PG berpotensi untuk dapat dioptimalisasikan dan diintegrasikan dengan pabrik smelter eksisting milik PT Smelting.

"Berdasarkan Perjanjian Sewa Tanah antara PG dan PTFI pada Juni 2015, PG bertanggungjawab atas penyediaan lahan seluas 80 hektar untuk proyek smelter PTFI. Saat ini, lahan tersebut telah tersedia, baik dari aspek teknis maupun legalitas," jelasnya.

Selain lahan, lanjut dia, PG juga memiliki insfrastruktur pendukung, seperti pelabuhan untuk membongkar peralatan berat, ketersediaan pasokan air industri melalui proyek uprating atau peningkatan kapasitas air, dan berbagai sarana pendukung lainnya yang sudah tersedia.

"Keberadaan proyek smelter PTFI juga dipastikan dapat memberikan multiplier effect seperti serapan tenaga kerja, baik ahli ataupun kasar, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan berbagai manfaat positif lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengikuti rapat terbatas terkait hilirisasi mineral yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.
Rapat tersebut dimaksudkan untuk memastikan keberlangsungan kebijakan pemerintah terkait hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jonan mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pelaksanaan kebijakan hilirisasi mineral harus mempertimbangkan bahwa Mineral dan Batubara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, peningkatan penerimaan negara, terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, serta dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, memperhatikan iklim investasi yang kondusif, dan divestasi harus dilaksanakan hingga mencapai 51%.

"Itu arahan Presiden. Maka Pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP nomor 23 tahun 2010 dan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya dibuat untuk memperjelas persetujuan hilirisasi satu dan lain hal terkait dengan arahan di atas," jelas Jonan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system

Disqus Shortname